Go-Jek, OX. Jasa angkutan ojek online, Go-Jek, kini telah memberikan pelayanan baru kepada driver dan juga penumpangnya. Kini mereka yang menggunakan jasa Go-Jek sudah tercover dengan asuransi keselamatan dari Allianz. Dalam newsletter-nya, Go-Jek menginformasikan bahwa per tanggal 01 September 2015 Go-Jek telah melakukan kerja sama dengan Allianz.
"Dalam rangka peningkatan kualitas layanan kami untuk para konsumen GO-JEK di seluruh penjuru nusantara, kami umumkan bahwa per tanggal 1 September 2015, GO-JEK Indonesia bekerja sama dengan Allianz akan memberikan santuan kecelakaan kepada seluruh pengguna layanan GO-JEK di Indonesia", tulis Go-Jek dalam newsletternya.
Jika terjadi kecelakaan pada saat menggunakan layanan Go-Jek, konsumen akan menerima uang penggatian sebesar Rp 10 juta, dan biaya Rumah Sakit sampai dengan Rp 5 Juta. Dalam proses klaim asuransi, konsumen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang diatur oleh manajemen Go-Jek sebagai berikut.
1. Bookingan harus dibuat via aplikasi untuk memastikan layanan kamu terdaftar di sistem kami
2. Penerima santunan memiliki kartu identitas yang berlaku
3. Bersedia menyerahkan:
- Kwitansi asli dari dokter/rumah sakit yang asli
- Fotocopy asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll)
- Resume medis pasien
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at http://ift.tt/jcXqJW.
via otomotifxtra
0 Komentar untuk "Naik Go-Jek Kini Sudah Tercover Asuransi, Sob!"